Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ini Skema Penerapannya

- 8 Februari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

AKSARAJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis desa dan kelurahan akan dibagi ke dalam empat zona Covid-19.

Dimana dalam pembagian zona tersebut, setiap desa dan kelurahan akan ditentukan zonanya yakni, Zona Merah, Zona Oranye, Zona Kuning, serta Zona Hijau berdasarkan kondisi masing-masing desanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklaim, penerapan PPKM Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi.

Baca Juga: SINOPSIS Radha Krisna Episode 120, Senin 8 Februari 2021, Serakah, Mata Akroor Bersinar Lihat Permata

Oleh karenanya, saat ini Jabar telah siap menerapkan PPKM Mikro terhitung dari 9-22 Februari 2021.

Berikut, Aksarajabar menampilkan skema PPKM Mikro atau pembatasan kegiatan berskala desa dan kelurahan sampai RT/RW yang diprioritaskan untuk Kabupaten Bogor, Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Depok, dan Bandung Raya. 

Pihak terlibat

Kades/lurah, ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tomas/Toga, Penyuluh, Nakes, Karang Taruna, relawan lain.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 8 Februari 2021, Andin Cabut Gugatan Cerai Aldebaran, Rendy Selidiki Saksi Sodikin

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x