Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ini Skema Penerapannya

- 8 Februari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Zonasi desa/kelurahan:
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)

Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah:
Pencegahan (sosialisasi edukasi)
3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut) 
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Penegakan hukum

Anggaran
Bersumber dari masing-masing unsur.

Seperti diketahui, penerapan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada Sabtu, 6 Februari 2021.***

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah