Zonasi desa/kelurahan:
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)
Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah:
Pencegahan (sosialisasi edukasi)
3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut)
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Penegakan hukum
Anggaran
Bersumber dari masing-masing unsur.
Seperti diketahui, penerapan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada Sabtu, 6 Februari 2021.***