AKSARAJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis desa dan kelurahan akan dibagi ke dalam empat zona Covid-19.
Dimana dalam pembagian zona tersebut, setiap desa dan kelurahan akan ditentukan zonanya yakni, Zona Merah, Zona Oranye, Zona Kuning, serta Zona Hijau berdasarkan kondisi masing-masing desanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklaim, penerapan PPKM Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi.
Oleh karenanya, saat ini Jabar telah siap menerapkan PPKM Mikro terhitung dari 9-22 Februari 2021.
Berikut, Aksarajabar menampilkan skema PPKM Mikro atau pembatasan kegiatan berskala desa dan kelurahan sampai RT/RW yang diprioritaskan untuk Kabupaten Bogor, Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Depok, dan Bandung Raya.
Pihak terlibat
Kades/lurah, ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tomas/Toga, Penyuluh, Nakes, Karang Taruna, relawan lain.
Zonasi desa/kelurahan:
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)
Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah:
Pencegahan (sosialisasi edukasi)
3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut)
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Penegakan hukum
Anggaran
Bersumber dari masing-masing unsur.
Seperti diketahui, penerapan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada Sabtu, 6 Februari 2021.***