Setelah Terbit Surat Srimulyani, Kemenkes RI dan Kemenkeu Bicara Soal Potongan Insentif Tenaga Kesehatan

- 5 Februari 2021, 10:27 WIB
tangkapan layar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani saat konferensi pers virtual
tangkapan layar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani saat konferensi pers virtual /

 

AKSARAJABAR- Pemerintahan Republik Indonesia tegaskan tidak akan memotong insentif bagi para tenaga kesehatan (Nakes). Respon ini muncul setelah ramai beredar isu pemotongan insentif nakes yang memiliki andil dalam penanganan pandemi Covid-19. 

Pemicunya yakni, terbitnya surat yang diberikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunawan Sadikin dengan nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) RI, drg. Oscar Primadi dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DIrjen Kemenkeu), Askolani menggelar konferensi pers virtual untuk menindak lanjuti isu tersebut.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Tottenham vs Chelsea Skor 0-1, Spurs Kalah di Kandang hingga Turun Klasemen

Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi menyatakan, pemerintah menghargai segala upaya para Nakes dalam menangani Covid-19.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah, dan apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan dan insyaAllah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir Rp9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Februari 2021 di Jakarta.

Sementara itu, Dirjen Kemenkeu, Askolani menyampaikan, berlakunya Undang-Undang APBN 2021 terkait besaran insentif dari Nakes dan santunan kematian Nakes perlu ditetapkan kembali. Kendati begitu, belum ada perubahan kebijakan sehingga insentif yang diberlakukan pada tahun 2021 ini masih sama dengan insentif yang diberikan di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta dan Link Live Streaming 5 Februari 2021, HP Milik Roy Nyala, Ada Kejanggalan?

“Kami tegaskan bahwa di 2021 ini, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan,” ungkap Askolani.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x