Libur Imlek 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Jika Berani Melanggar Ada Sanksinya

- 11 Februari 2021, 13:18 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja /Humas Jabar/

AKSARAJABAR- Libur Imlek 2021, Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya melakukan bepergian ke luar daerah.

Kendati libur imlek 2021 atau 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021 ini merupakan libur panjang bagi keluarga, akan tetapi demi menekan risiko penyebaran Covid-19, ASN tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: Langsung Covid-19, dr Tirta Beberkan Prosedur Pemeriksaan Fisik Sebelum Diagnosa

Sehubungan peraturan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/KS.02.02/BKD tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19, Setiawan mengimbau, selain dilarang bepergian ke luar daerah, ASN di lingkungan Pemprov Jabar harus mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

"Jadi kita imbau dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Tambah Perintah Kepala Daerah untuk Bagikan Masker

Bagi kepala perangkat daerah, dia menugaskan, untuk berperan mengawasi terkait pelarangan tersebut dan apabila ada ASN yang kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x