Gencarkan Operasi AKB di Pemukiman, Satpol PP Bandung Sebut Banyak Pelanggaran Ini Sanksinya

- 12 Desember 2020, 11:21 WIB
Sebanyak 112 Pelanggar Prokes ditindak Satpol PP Kota Bandung.
Sebanyak 112 Pelanggar Prokes ditindak Satpol PP Kota Bandung. /Hj. Ati Suprihatin

AKSARAJABAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih terus menggencarkan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Kegiatan ini sebagai upaya penanganan penyebaran COVID-19.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengatakan pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menyasar daerah pemukiman dan jalanan yang ramai pengunjung, Jumat (11/12/2020) kemarin.

“Kegiatan hari ini petugas menyasar pemukiman dan jalan yang ramai pengunjung,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 86 Sabtu, 12 Desember 2020 : Jalal Berbagi Tenda dengan Jodha?

Adapun lokasi yang dijadikan sasaran operasi AKB meliputi Komplek Panghegar di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung di Jalan Nagrog, serta Jalan Manisi di Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru.

“Total pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 88 orang. Sebanyak, 8 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50.000” terang Rasdian, sapaan akrabnya.

Namun pihaknya tidak berpegang pada saksi administrasi saja, melainkan ada banyak sanksi sosial yang diberikan kepada pada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Selamatkan Partai, Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Dukung Suharso Monoarfa Jadi Ketua Umum PPP

“Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit. Petugas melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x