Selamatkan Partai, Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Dukung Suharso Monoarfa Jadi Ketua Umum PPP

- 12 Desember 2020, 10:58 WIB
Menteri PPN Suharso Monoarfa
Menteri PPN Suharso Monoarfa /Sumutprov.go.id/

AKSARAJABAR- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Andi Surya Wijaya mendukung Suharso Monoarfa menjadi Ketua Umum PPP Periode 2020-2025 pada Muktamar IX pada 18-21 Desember 2020.

Keputusan GPK mendukung Suharso dilakukan setelah mendengar aspirasi Pengurus Wilayah (PW) GPK seluruh Indonesia dan setelah melakukan rapat pleno GPK, yang hasilnya sosok Suharso Monoarfa dianggap paling siap mengambil alih kursi ketua umum.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Gerakan Pemuda Ka'bah seluruh Indonesia menyatakan mendukung penuh Bpk, Dr.Ir. H. Suharso Monoarfa, MBA, menjadi Ketua Umum PPP periode 2020-2025," kata Andi Surya dalam siaran pers yang diterima Aksara Jabar, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Sebanyak 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, PPP Minta Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidik

Setelah mantap mengusung Plt Ketua Umum PPP yang juga menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional itu, GPK juga mengintruksikan kader se-Indonesia untuk satu komando mendukung Suharso Monoarfa.

"Menginstruksikan kepada seluruh GPK se-Indonesia pada semua tingkatan, PP, PW, PC sampai pada tingkat PAC untuk mendukung Bapak Suharso Monoarfa menjadi Ketua Umum PPP," ujarnya.

Andi mengungkapkan, GPK mendukung Suharso karena pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP adalah satu-satunya figur yang sudah bekerja keras dan berkat tangan dingin Suharso, PPP berhasil lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 setelah nama partai terpuruk gara-gara Ketua Umum PPP terdahulu, Romahurmuziy ditangkap KPK.

"Alasannya jelas, beliau satu-satunya figur yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan ini, dan hanya dalam kurun waktu singkat, dengan kerja keras dan tangan dingin beliau, partai ini bisa diselamatkan di Pemilu 2019," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 100 dalam kasus korupsi yang terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x