Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gaji PNS Terbaru !

- 8 Januari 2022, 21:47 WIB
Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gajji PNS Terbaru !
Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gajji PNS Terbaru ! /Instagram.com/korpri_indonesia

AKSARA JABAR- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi sebagaian orang adalah menjanjikan. Apalagi untuk lulusan S1. Mengingat jika keterima menjadi PNS langsung masuk golongan 3A. Berapa Gaji PNS golongan 3A?

Gaji PNS golongan 3A, atau untuk Lulusan S1 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dimulai dari Rp 2.579.400 (masa kerja ) tahun hingga Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun).

Gaji PNS Golongan 3A diberikan kepada mereka yang lulus seleksi CPNS dan mengabdi kepada negara sesuai dengan instansi yang dilamar.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi

Itulah Gaji PNS Golongan 3A berdasarkan aturan resmi pemerintah. Wajar saja banyak lulusan kuliah yang ingin menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Selain, Gaji Pokok, PNS juga mendapatkan tunjanga. Seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga SPPD.

Untuk tunjangan- tunjangan yang didapat PNS, termasuk Golongan 3A diatur dalam pertaturan tersendiri.

Misalnya tunjangan kinerja (Tukin). Tunjangan ini diatir dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingi adalah eselon 1 struktural Dirjen Pajak sebesar RP117.375.000 . Adapun yang terendah RP 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !

Selain tunjang tukin, ada juga tunjangan suami/istri . Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak. Aturan yang mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tabel Gaji PNS

Golongan I (Lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Daftar Golongan PNS Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Terbaru

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair di 2022, Cek Nominal dan Besarannya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah