Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

- 7 Januari 2022, 19:56 WIB
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja.
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja. /Instagram.com/@infocpns2021

AKSARA JABAR - Berikut daftar Gaji PNS lulusan SMA berdasarkan masa kerja 0 hingga 33 tahun lebih.

Seorang lulusan SMA atau SMK saat lolos menjadi PNS maka ia akan masuk dalam golongan 2A.

Secara khusus, PNS Golongan II adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan di bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis.

Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !

PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Sedangkan jenjang pendidikan yang termasuk kedalam PNS golongan II adalah SMA atau SMK hingga D3.

Sebagaimana diketahui, PNS saat ini terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Pada masing-masing golongan, terdapat beberapa pangkat. Pangkat PNS ini berbeda sesuai pendidikan terakhir dari seorang PNS.

Untuk urusan gaji, sekma penggajian PNS golongan 2A saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x