Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

- 7 Januari 2022, 19:56 WIB
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja.
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja. /Instagram.com/@infocpns2021

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Itulah daftar gaji PNS golongan 2A yang merupakan lulusan SMA atau SMK beserta tunjangannya.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah