Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

- 7 Januari 2022, 19:56 WIB
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja.
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja. /Instagram.com/@infocpns2021

PNS golongan 2A ini akan menerima gaji paling rendah Rp 2.022.200 dengan masa kerja 0-1 tahun.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Sementara, gaji tertinggi PNS golongan 2A sebesar Rp 3.373.600 untuk mereka dengan masa kerja selama 33 tahun hingga lebih. 

Berikut ini daftar gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan (MKG):

0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300
9-10 tahun : Rp 2.325.300
11-12 tahun : Rp 2.398.600
13-14 tahun : Rp 2.474.100
15-16 tahun : Rp 2.552.000
17-18 tahun : Rp 2.632.400
19-20 tahun : Rp 2.715.300
21-22 tahun : Rp 2.800.800
23-24 tahun : Rp 2.889.100
25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

Baca Juga: Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas

Selain mendapat gaji pokok diatas, PNS golongan 2A akan mendapatkan tunjangan. Namum tunjangan yang diterima berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban baik struktural maupun fungsional.

Adapun berbagai macam tunjangan yang bisa didapat seorang PNS di luar gaji pokok antara lain:

1. Tunjangan Suami/Istri

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah