Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

- 7 Januari 2022, 19:56 WIB
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja.
Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja. /Instagram.com/@infocpns2021

AKSARA JABAR - Berikut daftar Gaji PNS lulusan SMA berdasarkan masa kerja 0 hingga 33 tahun lebih.

Seorang lulusan SMA atau SMK saat lolos menjadi PNS maka ia akan masuk dalam golongan 2A.

Secara khusus, PNS Golongan II adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan di bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis.

Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !

PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Sedangkan jenjang pendidikan yang termasuk kedalam PNS golongan II adalah SMA atau SMK hingga D3.

Sebagaimana diketahui, PNS saat ini terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Pada masing-masing golongan, terdapat beberapa pangkat. Pangkat PNS ini berbeda sesuai pendidikan terakhir dari seorang PNS.

Untuk urusan gaji, sekma penggajian PNS golongan 2A saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

PNS golongan 2A ini akan menerima gaji paling rendah Rp 2.022.200 dengan masa kerja 0-1 tahun.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Sementara, gaji tertinggi PNS golongan 2A sebesar Rp 3.373.600 untuk mereka dengan masa kerja selama 33 tahun hingga lebih. 

Berikut ini daftar gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan (MKG):

0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300
9-10 tahun : Rp 2.325.300
11-12 tahun : Rp 2.398.600
13-14 tahun : Rp 2.474.100
15-16 tahun : Rp 2.552.000
17-18 tahun : Rp 2.632.400
19-20 tahun : Rp 2.715.300
21-22 tahun : Rp 2.800.800
23-24 tahun : Rp 2.889.100
25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

Baca Juga: Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas

Selain mendapat gaji pokok diatas, PNS golongan 2A akan mendapatkan tunjangan. Namum tunjangan yang diterima berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban baik struktural maupun fungsional.

Adapun berbagai macam tunjangan yang bisa didapat seorang PNS di luar gaji pokok antara lain:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Itulah daftar gaji PNS golongan 2A yang merupakan lulusan SMA atau SMK beserta tunjangannya.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah