AKSARA JABAR- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi sebagaian orang adalah menjanjikan. Apalagi untuk lulusan S1. Mengingat jika keterima menjadi PNS langsung masuk golongan 3A. Berapa Gaji PNS golongan 3A?
Gaji PNS golongan 3A, atau untuk Lulusan S1 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dimulai dari Rp 2.579.400 (masa kerja ) tahun hingga Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun).
Gaji PNS Golongan 3A diberikan kepada mereka yang lulus seleksi CPNS dan mengabdi kepada negara sesuai dengan instansi yang dilamar.
Itulah Gaji PNS Golongan 3A berdasarkan aturan resmi pemerintah. Wajar saja banyak lulusan kuliah yang ingin menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Selain, Gaji Pokok, PNS juga mendapatkan tunjanga. Seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga SPPD.
Untuk tunjangan- tunjangan yang didapat PNS, termasuk Golongan 3A diatur dalam pertaturan tersendiri.
Misalnya tunjangan kinerja (Tukin). Tunjangan ini diatir dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingi adalah eselon 1 struktural Dirjen Pajak sebesar RP117.375.000 . Adapun yang terendah RP 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !