Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gaji PNS Terbaru !

- 8 Januari 2022, 21:47 WIB
Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gajji PNS Terbaru !
Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0-32 Tahun Dimulai dari Rp2.579.400- 4.236.400, Cek Tabel Gajji PNS Terbaru ! /Instagram.com/korpri_indonesia

Selain tunjang tukin, ada juga tunjangan suami/istri . Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak. Aturan yang mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tabel Gaji PNS

Golongan I (Lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Daftar Golongan PNS Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Terbaru

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah