Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

- 7 Januari 2022, 11:10 WIB
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya.
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya. /Pixellab/

Baca Juga: Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS

4. Tunjangan Jabatan

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah