Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

- 7 Januari 2022, 11:10 WIB
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya.
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya. /Pixellab/

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Yuk Tengok, Ini Total Besaran Gaji PNS 2021 untuk Berbagai Golongan

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Update Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 1

Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah