AKSARA JABAR - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 Juli lalu.
Bukan hanya untuk CPNS, rekrutmen juga berlaku untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berakhir pada 26 Juli 2021.
Selain PNS dan PPPK, dalam sistem birokrasi pemerintahan juga terdapat istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara PNS, ASN, dan PPPK?
Baca Juga: Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi
Bagi yang belum mengetahui perbedaan di antara istilah-istilah tersebut, berikut rangkuman penjelasannya:
Pengertian PNS dan ASN.
Status keduanya merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.