Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

- 24 Juli 2021, 14:57 WIB
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK.
Perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK. /Ilustrasi/Pixellab/

AKSARA JABAR - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 Juli lalu.

Bukan hanya untuk CPNS, rekrutmen juga berlaku untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berakhir pada 26 Juli 2021.

Selain PNS dan PPPK, dalam sistem birokrasi pemerintahan juga terdapat istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara PNS, ASN, dan PPPK?

Baca Juga: Pahami dengan Baik, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Dapat Mengajukan Sanggahan Jika Hal Ini Terjadi

Bagi yang belum mengetahui perbedaan di antara istilah-istilah tersebut, berikut rangkuman penjelasannya:

Pengertian PNS dan ASN.

Status keduanya merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x