Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Valentino Rossi Nikmati Libur Musim Panas MotoGP 2021 Bareng Pacar
4. tidak berprofesi sebagai PNS/ASN/TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan kamu sesuai dengan kriteria di atas, selanjutnya kamu dapat memeriksa daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di laman resmi BRI dan BNI.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming Argentina vs Kolombia Semi Final Copa America 2021, Live Indosiar