AKSARA JABAR – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali cairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha mikro (BPUM) Tahap 3 pada Juli 2021.
Beberapa penyaluran bantuan telah diumumkan pemerintah terkait ketetapan PPKM untuk membantu perekonomian masyarakat. BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu bantuan yang dinanti oleh para pelaku usaha kecil menengah.
Adapun pencairan BLT UMKM Tahap 3 ini direncanakan akan cair pada kuartal II tahun ini, yaitu antara bulan Juli hingga September 2021 dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Link BLT UMKM, Tahap 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BPUM dan Mekanisme Pencairannya
Pada pencairan BLT UMKM atau BPUM pada kuartal II tahun 2021 akan disalurkan pada 3 juta penerima dengan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta per orang. Sedangkan untuk penyaluran kuartal I tahun 2021, bantuan sudah disalurkan sebesar Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.
Pencairan bantuan oleh Kemenkop UKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.
Lalu untuk mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM akan dilakukan melalui bank BRI dan BNI.
Tidak semua lapisan masyarakat akan mendapatkan bantuan ini.