AKSARA JABAR - Memilih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha di masa wabah PMK menyerang, haruslah sangat berhati-hati.
Umat Muslim diwajibkan memilih hewan kurban yang sesuai dengan Syariat Islam agar menjadi sah pada saat melaksanakan proses pemotongan hewan kurban.
Dilansir dalam laman IPB, 16 Juni 2022, Ketua MUI bidang Fatwa, Dr.KH.M Asrorun Ni’am Sholeh, yang merupakan salah satu narasumber dalam Webinar yang berjudul “Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK” menjelaskan tentang fatwa MUI terkait wabah PMK.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti :
1. Lepuh ringan pada celah kuku
2. Kondisi lesu
3. Tidak nafsu makan
4. Mengeluarkan air liur lebih dari biasanya