Tips Memilih Hewan Kurban di Masa Wabah PMK Sesuai dengan Fatwa MUI

- 8 Juli 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Unsplash/Qamma Farm

Keempat poin diatas hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Awal Bulan Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah jelang Idul Adha 2022

Asrorun juga menjelaskan ada rentang waktu jika sebelumnya hewan kurban pernah terkena PMK untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tetapi kemudian sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ungkap Asrorun.

Gejala klinis kategori berat sebagai berikut :

- Lepuh pada kuku hingga kuku terlepas

- Pincang tidak bisa berjalan

- Sangat kurus

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha Latin, Arab dan Tata Cara Pelaksanaanya

Hewan kurban dengan kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: ipb.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah