Jelang Hari Raya Idul Adha 2022: Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Pelaksanaan Kurban pada saat Wabah PMK

- 7 Juni 2022, 10:59 WIB
Jelang Hari Raya Idul Adha 2022: Ini Fatwa MUI terkait Kurban pada saat Wabah PMK
Jelang Hari Raya Idul Adha 2022: Ini Fatwa MUI terkait Kurban pada saat Wabah PMK /Pixaby/

AKSARA JABAR– Menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Hukum dan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penyakit PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah.

Penyakit ini menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Di dunia internasional, penyakit PMK disebut foot and mouth disease yang disingkat dengan FMD.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tahajud Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, dari Dikabulkan Doa hingga Masuk Surga

Penyakit PMK atau FMD disebabkan oleh virus yang dinamai virus penyakit mulut dan kuku (virus PMK) atau foot and mouth diseases virus (FMDV). Virus ini masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus (MacLachlan & Dubovi 2017).

Dilansir dari web resmi MUI, Fatwa bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

FATWA MUI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x