Segini Rincian Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

- 25 Oktober 2023, 08:41 WIB
 Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK
Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK /Foto : Antara

AKSARA JABAR- Setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil atau motor tentu diwajibkan membayar pajak, atau sering dikenal perpanjangan STNK. Di Dalam lembaran STNK terdapat informasi terkait dengan kendaraan yang dimiliki dan pemilik kendaraan.

Semua informasi tersebut bersifat sangat penting. Namun, kepemilikan STNK ini tidak untuk selamanya, artinya setiap pemilik harus melakukan perpanjangan. Ada dua tipe perpanjangan STNK, yang pertama diperpanjang setiap setahun sekali dan yang kedua memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali.

Jika tidak memiliki STNK atau masa berlaku STNK sudah habis, maka dipastikan akan dikenakan sanksi. Agar tidak terkena sanksi, Anda harus membayar pajak setiap tahun dan 5 tahun sekali ganti plat nomor dan lembaran STNK baru.

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung, Online dan Offline

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan bertujuan untuk memeriksa rangka dan data kendaraan yang digunakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan atau kendaraan illegal.

Biasanya, dalam perpanjangan STNK 5 tahunan akan dicek secara menyeluruh, mulai dari ganti plat nomor, lembaran pengesahan PKB, hingga cek fisik untuk rangka dan nomor mesin kendaraan.

Sebelum mengetahui biaya pajak 5 tahunan dan cara perpanjang STNK, maka ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan, diantaranya adalah:

1. Siapkan dokumen dan syaratnya dengan lengkap

Sebelum berangkat ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, sebaiknya kamu siapkan dulu beberapa persyaratannya terlebih dahulu, yakni:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa BPKB dan fotokopi BPKB

Jika BPKB dijadikan jaminan ke bank maka kamu harus membawa surat bukti pengagunan BPKB yang sudah bermaterai dari kreditur. Untuk hal ini bisa langsung konsultasikan atau tanyakan ke pihak bank. Jika STNK diblokir maka kamu harus meminta surat keterangan buka blokir.

Baca Juga: Badan Tidak Ideal? Ini Dia 5 Tips Ampuh Turunkan Berat Badan Dengan Cara Mudah

2. Melakukan pemeriksaan kendaraan

Setelah memenuhi syarat serta dokumen tadi, kini saatnya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Tidak sulit untuk mendapatkan hasil tes ini karena Anda hanya perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat. Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan dan nanti akan diberikan formulir cek fisik.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x