Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ternyata Sudah 12 Kali Beli Psikotropika Secara Online

3 Juni 2022, 15:29 WIB
Gitaris Band Kahitna, Bayu Adjie ditangkap. /Yeni Lestari/PMJ News

AKSARA JABAR - Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie di sebuah kos-kosan di Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan Andrie Bayuajie diduga karena kasus penyalahgunaan obat valdimex diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan obat tersebut dikonsumsi Andrie Bayuajie untuk mempermudah tidur.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Dinyatakan Meninggal, Pihak Keluarga Akan Tetap Mencari Eril

Baca Juga: Bagaimana Hukum Asuransi dalam Fiqh, Halal atau Haram Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: Eril Dinyatakan Meninggal, Najwa Sihab: Saya Pernah Kehilangan Seorang Putri

"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Barat. Jumat, 3 Juni 2022.

Pada polisi Andrie mengaku mengonsumsi obat psikotropika sejak 2017 dan 2018 saat dia melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.

Namun, di tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online. Padahal, obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Ada Serial Ikatan Cinta dan Si Doel Anak Sekolahan S3

Baca Juga: Jadi Permasalahan Baru, Begini Penjelasan Dinkes Subang Tentang Sejarah Panjang TBC

Baca Juga: Berubah Status Menjadi Drowned Person, Keluarga RIdwan Kamil: Kami Sudah Ikhlas

Bahkan pada polisi Andrie mengaku telah membeli obat tersebut sebanyak 12 kali. 

"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," imbuhnya.

Dikatakan Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Jang Nara Umumkan Bakal Menikah, Sosok Calon Suaminya Disembunyikan, Ini Alasannya

Baca Juga: Status Pandemi Mulai Landai, P3DW Samsat Subang Optimis Target PKB Bisa Tercapai

Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Purwakarta Dibekuk Polres Subang, AKBP Sumarni: Pelaku Seorang Residivis

"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.

Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

"Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka," jelas Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.

Zulpan melanjutkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," tukas Zulpan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler