Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemanggilan pada Nindy Ayunda, Kaitannya dengan Kasus Dito Mahendra

- 23 Mei 2023, 14:51 WIB
Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi Usai Dito Mahendra Jadi DPO
Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi Usai Dito Mahendra Jadi DPO //Pikiran-Rakyat.com/Munady

AKSARA JABAR - Pihak penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Nindy Ayunda, kekasih dari Dito Mahendra yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir dan memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.

"Kami telah menetapkan hari Jumat (26/5/2023) sebagai jadwal pemanggilannya," ungkap Djuhandhani pada wartawan pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Siap Diluncurkan Agustus 2023, Kereta Cepat Jakarta Bandung Uji Cobanya Ditingkatkan

Sebelumnya, Nindy Ayunda telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Dito. Namun, pada panggilan pertama sebagai saksi, ia tidak hadir.

Dalam pemanggilan yang akan dilakukan pada Jumat mendatang, Djuhandhani menjelaskan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 KUHP," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Pinjaman Online Maucash Fasilitasi Konsumen Beli Tiket Coldplay dengan Paylater, Caranya Mudah Banget

Pasal 221 KUHP mengatur tentang hukum yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x