AKSARA JABAR - Seperti diketahui asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dengan memberikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi.
Hukum asuransi di dalam Alquran dan Hadits belum ditemukan, karena tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi.
Pembahasan tidak dijumpai di dalam fiqh klasik, karena bentuk transaksi ini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.
Baca Juga: Eril Dinyatakan Meninggal, Najwa Sihab: Saya Pernah Kehilangan Seorang Putri
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Ada Serial Ikatan Cinta dan Si Doel Anak Sekolahan S3
Baca Juga: Jadi Permasalahan Baru, Begini Penjelasan Dinkes Subang Tentang Sejarah Panjang TBC
Karena itu, masalah asuransi dalam Islam termasuk bidang hukum "Ijtihad".
Artinya untuk menentukan hukum asuransi ini halal atau haram masih diperlukan kajian mendalam oleh para ulama ahli fiqih.