Bagaimana Hukum Asuransi dalam Fiqh, Halal atau Haram Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juni 2022, 15:12 WIB
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah /

Asuransi sebenarnya dibangun atas dasar tolong menolong dan tidak mengharap uang tersebut akan kembali.

Baca Juga: Berubah Status Menjadi Drowned Person, Keluarga RIdwan Kamil: Kami Sudah Ikhlas

Baca Juga: Jang Nara Umumkan Bakal Menikah, Sosok Calon Suaminya Disembunyikan, Ini Alasannya

Baca Juga: Status Pandemi Mulai Landai, P3DW Samsat Subang Optimis Target PKB Bisa Tercapai

Hal tersebut diumpamakan seperti orang yang membayar iuran dengan diniatkan membantu sesama jika ada salah satu anggota yang sakit.

Menurut Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang harus diperhatikan saat ini adalah niat saat mengikuti asuransi.

Kebanyakan orang tanpa disadari mengikuti asuransi agar sakit. Namun banyak yang mencari keuntungan dari pembayaran asuransi, contohnya seperti, membayar lima juta namun berharap kembali sepuluh juta.

Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Purwakarta Dibekuk Polres Subang, AKBP Sumarni: Pelaku Seorang Residivis

Baca Juga: Download Lagu MP3 dari YouTube via Savefrom, Convert Video YouTube ke MP3 Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi

Baca Juga: Jang Nara Umumkan Segera Menikah, Ini Deretan Drama Populer yang Pernah Dibintanginya

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah