Bagaimana Hukum Asuransi dalam Fiqh, Halal atau Haram Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juni 2022, 15:12 WIB
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah /

“Ya Allah saya berniat memberi dua ribu ini, semoga tahun depan saya sakit. Saya membayar cuma 3 juta, tapi tahun depan saya ada operasi dengan total 30 juta. Lumayan Ya Allah,” tutur Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV ketika memberikan ilustrasi tentang orang yang salah niat.

Soal niat pun diungkapkan Noor Khozin, seperti dikutip Aksara Jabar dari laman Kementrian Agama DIY pada 30 September 2021.

“Pentingnya berniat dalam kehidupan sehari-hari untuk segala sesuatu yang akan dilakukan. Contoh sederhananya saja pada saat mau berangkat ke kantor, bekerja, ataupun ke perusahaan lainnya dengan niat untuk menafkahi keluarga, bekerja sebagai ibadah, membangun generasi yang lebih baik, membantu agama dan lain sebagainya. Maka niat itu akan berpengaruh kepada berbagai aktivitas kita. Sebagai seorang mukmin tentu kita sangat dianjurkan dan diperintahkan untuk meluruskan dan mambaguskan niat kita,” jelas Noor Khozin dalam tausiyah di program Oase Ramadhan milik Itjen Kemenag RI

Sebenarnya begitu mudahnya transaksi itu disyariatkan. Sehingga umat memiliki kepedulian dengan sesama.

“Asuransi yang tidak dikemas syar'i maka jelas hukumnya riba. Anda membayar tapi anda berharap mendapat lebih dari yang anda bayarkan,” tegas Buya Yahya.

Pernyataan Buya Yahya didukung oleh pendapat beberapa ulama antara lain Yusuf Al Qardhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qalqili dan Muhammad Bakhit Al Muthi'i.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah