Bagaimana Hukum Asuransi dalam Fiqh, Halal atau Haram Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juni 2022, 15:12 WIB
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya
Penarik Rezeki, Buya Yahya Bahas Sholat Dhuha, Ini Tata Caranya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah /

 

AKSARA JABAR - Seperti diketahui asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dengan memberikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi.

Hukum asuransi di dalam Alquran dan Hadits belum ditemukan, karena tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi.

Pembahasan tidak dijumpai di dalam fiqh klasik, karena bentuk transaksi ini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

Baca Juga: Eril Dinyatakan Meninggal, Najwa Sihab: Saya Pernah Kehilangan Seorang Putri

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Ada Serial Ikatan Cinta dan Si Doel Anak Sekolahan S3

Baca Juga: Jadi Permasalahan Baru, Begini Penjelasan Dinkes Subang Tentang Sejarah Panjang TBC

Karena itu, masalah asuransi dalam Islam termasuk bidang hukum "Ijtihad".

Artinya untuk menentukan hukum asuransi ini halal atau haram masih diperlukan kajian mendalam oleh para ulama ahli fiqih.

Asuransi sebenarnya dibangun atas dasar tolong menolong dan tidak mengharap uang tersebut akan kembali.

Baca Juga: Berubah Status Menjadi Drowned Person, Keluarga RIdwan Kamil: Kami Sudah Ikhlas

Baca Juga: Jang Nara Umumkan Bakal Menikah, Sosok Calon Suaminya Disembunyikan, Ini Alasannya

Baca Juga: Status Pandemi Mulai Landai, P3DW Samsat Subang Optimis Target PKB Bisa Tercapai

Hal tersebut diumpamakan seperti orang yang membayar iuran dengan diniatkan membantu sesama jika ada salah satu anggota yang sakit.

Menurut Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang harus diperhatikan saat ini adalah niat saat mengikuti asuransi.

Kebanyakan orang tanpa disadari mengikuti asuransi agar sakit. Namun banyak yang mencari keuntungan dari pembayaran asuransi, contohnya seperti, membayar lima juta namun berharap kembali sepuluh juta.

Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Purwakarta Dibekuk Polres Subang, AKBP Sumarni: Pelaku Seorang Residivis

Baca Juga: Download Lagu MP3 dari YouTube via Savefrom, Convert Video YouTube ke MP3 Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi

Baca Juga: Jang Nara Umumkan Segera Menikah, Ini Deretan Drama Populer yang Pernah Dibintanginya

“Ya Allah saya berniat memberi dua ribu ini, semoga tahun depan saya sakit. Saya membayar cuma 3 juta, tapi tahun depan saya ada operasi dengan total 30 juta. Lumayan Ya Allah,” tutur Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV ketika memberikan ilustrasi tentang orang yang salah niat.

Soal niat pun diungkapkan Noor Khozin, seperti dikutip Aksara Jabar dari laman Kementrian Agama DIY pada 30 September 2021.

“Pentingnya berniat dalam kehidupan sehari-hari untuk segala sesuatu yang akan dilakukan. Contoh sederhananya saja pada saat mau berangkat ke kantor, bekerja, ataupun ke perusahaan lainnya dengan niat untuk menafkahi keluarga, bekerja sebagai ibadah, membangun generasi yang lebih baik, membantu agama dan lain sebagainya. Maka niat itu akan berpengaruh kepada berbagai aktivitas kita. Sebagai seorang mukmin tentu kita sangat dianjurkan dan diperintahkan untuk meluruskan dan mambaguskan niat kita,” jelas Noor Khozin dalam tausiyah di program Oase Ramadhan milik Itjen Kemenag RI

Sebenarnya begitu mudahnya transaksi itu disyariatkan. Sehingga umat memiliki kepedulian dengan sesama.

“Asuransi yang tidak dikemas syar'i maka jelas hukumnya riba. Anda membayar tapi anda berharap mendapat lebih dari yang anda bayarkan,” tegas Buya Yahya.

Pernyataan Buya Yahya didukung oleh pendapat beberapa ulama antara lain Yusuf Al Qardhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah Al Qalqili dan Muhammad Bakhit Al Muthi'i.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah