AKSARAJABAR- Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang sudah menerima BLT BPJS namun tidak memenuhi syarat agar dikembalikan.
Pasalnya, jika tidak mengembalikan uang tersebut, Kemnaker akan mengenakan sanksi sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Seperti dikutip Aksara Jabar dari Pikiran-Rakyat, Menaker, Ida Fauziyah mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Berikut Adalah 4 Tempat Wisata Kota Majalengka yang Layak Dikunjungi
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Ini syarat yang harus diperhatikan
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;