Pollycarpus Meninggal Dunia Diduga karena Covid-19

- 17 Oktober 2020, 19:46 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto
Pollycarpus Budihari Prijanto /Istimewa/

AKSARAJABAR - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, meninggal dunia sekira pukul 14.52 di RSPP Pertamina. Sabtu, 17 Oktober 2020.

Diduga meninggalnya Pollycarpus setelah terpapar Covid-19. Mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, pada wartawan membenarkan hal itu.

"Iya betul jam 14.52 di RSPP Pertamina setelah 16 hari berjuang melawan Covid-19," kata Wirawan dikonfirmasi wartawan. Sabtu, 17 Oktober 2020.

Meski demikian, dia belum mengetahui rencana lokasi pemakaman Pollycarpus. Dia mengaku baru mendapat kabar dari istri Pollycarpus. "Saya dapat kabar dari Mba Hera, istrinya Pollycarpus," imbuhnya.

Sebagai informasi Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x