Barang Bukti Anggota dan Petinggi KAMI yang Diduga Mau Bikin Rusuh, Mengerikan!

- 15 Oktober 2020, 22:59 WIB
Barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI ditunjukan
Barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI ditunjukan /PMJ News

AKSRAJABAR - Empat orang dari Kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dikutip Aksara Jabar dari PMJNews Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sebanyak empat orang anggota KAMI Medan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal dalam UU ITE. Ketua KAMI Medan berinisial KA ini berperan untuk menghasut member di dalam grup tersebut.

“Ada beberapa kegiatan yang saya sampaikan dari Medan. Kita menemukan dua laporan polisi, ada empat tersangka kita tangkap dan kita tahan dengan inisial KA, JG, NZ, WRB,” ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Peran Syahganda Nainggolan Terkait Unjuk Rasa Anarkis

Masih dari keterangan Argo, tersangka KA berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan. Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto yang memuat kantor DPR RI bertuliskan ‘dijamin komplet kantor sarang maling dan setan’.

Menurut Argo, foto yang di upload di grup chat WhatsApp itu menjadi barang bukti polisi. “Itu ada di grup WhatsApp, ada gambarnya kami jadikan barbuk, kami ajukan ke JPU,” ujar Argo.

Berikutnya, dari foto yang dikirim itu, KA juga memberikan keterangan ajakan untuk melempar gedung DPR dan polisi. Dalam tulisan itu juga tercantum agar jangan takut dan jangan mundur.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Smartfren, Cek Langkah- langkahnya !

Argo menyebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x