Kemendikbud Surati Perguruan Tinggi Minta Kampus Larang Mahasiswa Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 20:58 WIB
Kemendikbut Surati Perhuruan Tinggi Larang Mahasiswa Ikut Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto Nadiem Makarim
Kemendikbut Surati Perhuruan Tinggi Larang Mahasiswa Ikut Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto Nadiem Makarim /Instagram.com/@nadiemmakarim

AKSARAJABAR- Demo penolakan UU Omnibus Law mayoritas dilakukan mahasiswa dan buruh. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melayangkan surat ke Perguruan Tinggi agar melarang mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 1035/E/KM/2020 bukan hanya melarang mahasiswa untuk melakukan demonstarsi namun juga meminta dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa enolak Undang Undang Cipta Kerja.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020) dikutip Aksara Jabar dari RRI.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bola dan Link Streamingnya, Ada Laga Menarik Dari UEFA Nations League

Selain itu, dalam isi surat tersebut Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing. Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.


.

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x