Minat Jadi Pamong Belajar Kemendikbud, Lihat Syarat dan Ketentuannya di sini

- 10 Oktober 2020, 00:06 WIB
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.*
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.* /Antara./

AKSARAJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka pendaftaran untuk jabatan fungsional Pamong Belajar tingkat Satuan Kegiatan Belajar (SKB) pada 12-16 Oktober 2020 mendatang.

jabatan fungsional Pamong Belajar SKB setidaknya akan memiliki 13.090 formasi yang dibuka untuk posisi tersebut di seluruh Indonesia.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," kata Direktur GTK PAUD Santi Ambarukmi, pada Kamis 8 Oktober 2020 Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Ini Link Live Streaming Brazil Vs Bolivia Sabtu, 10 Oktober 2020 di MolaTV

Sementara untuk jabatan fungsional penilik, kata Santi, pihaknya membutuhkan 19.623 orang. Dengan begitu, setiap kecamatan nantinya akan memiliki 3-12 orang penilik.

Sementara untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Baca Juga: Brazil vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Amerika Latin

Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah paling rendah pangkatnya penata muda, golongan III A untuk menjadi pamong belajar.

Halaman:

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x