Waketum MUI: Jangan Anarkis, Pahami Persoalan, dan Sampaikan Aspirasi Sesuai Konstitusi

- 9 Oktober 2020, 16:32 WIB
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’ad
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’ad /Tim Aksarajabar

AKSARAJABAR - Ribuan mahasiswa dan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 10 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law.

Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" terang Zainut di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Merawat Kulit ala Sandra Dewi, Ini Bisa jadi Referensi bagi para Working Mom

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Menurut Zainut, banyak hoax yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" pesan Wamenag.

Baca Juga: Pecinta Bola Wajib Tonton Bigmatch Perancis vs Portugal Senin 12 Oktober 2020

Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

Halaman:

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x