Sementara untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA ke atas usianya belum 58 tahun.
Lebih lanjut, Santi menyampaikan Pamong Belajar tidak mensyaratkan latar belakang sarjana pendidikan.
Selama memiliki pengalaman atau pernah terlibat dalam pendidikan nonformal, semua PNS bisa mendaftarkan diri.
Untuk bisa mendaftar Pamong Belajar SKB, berikut dokumen kelengkapan pendaftaran yang harus Anda persiapkan: