Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Jokowi Sampaikan Jika Tidak Puas Silahkan Uji Materi ke MK

- 10 Oktober 2020, 10:53 WIB
Jokowi dalam keterangan persnya bahas UU Cipta Kerja
Jokowi dalam keterangan persnya bahas UU Cipta Kerja /

AKSARAJABAR- Demo penolakan UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara.

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengganggu kewenangan daerah. Hal itu disampaikan dalam keterangan persnya, Jumat (9/10) sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Jokowi bahwa perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Hasil Pertandaingan Brazil vs Bolivia di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2020, Skor 5-0

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” Jokowi.


Soal perizinan dan non perizinan berusaha, Jokowi mengatakan kewenangannya tetap ada dipemerintah daerah.bahkan ada penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” ungkapnya, seperti dikutip Aksara Jabar melalui laman resmi pemerintah setkab.go.id


UU Cipta Kerja ini, kata Jokowi memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.


“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x