Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Peran Syahganda Nainggolan Dalam Unjuk Rasa Anarkis

- 15 Oktober 2020, 22:48 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

AKSRAJABAR - Peran petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dijelaskan oleh Bareskrim Polri.

Dikutip Aksara Jabar dari PMJNews Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Syahganda memberikan dukungan kepada para demonstran dengan provokasi serta menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya (hoax). Tujuannya agar peserta unjuk rasa bertindak anarkis.

“Tersangka SN ini menyampaikan melalui akun  Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan belasungkawa demo buruh,” ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Smartfren, Cek Langkah- langkahnya !

Irjen Argo juga membeberkan salah satu contoh yang dilakukan oleh tersangka SN dengan mengunggah hal-hal terkait demonstrasi yang tidak sesuai antara gambar, narasi, dan fakta sebenarnya.

“Modus yang dilakukannya ini, seperti ada foto kemudian dikasih tulisan, dikasih keterangan yang tidak sama kejadiannya. Contohnya ini salah satu poin, ini kejadian di Karawang, tapi gambarnya berbeda,” bebernya.

Argo menegaskan, dengan motif yang dilakukan oleh tersangka SN ini membuat para demonstran tertipu dengan hoax.

Baca Juga: Cara Memutihkan Kulit Tangan Permanen Ala Syabrina Aulia Putri yang Lagi Trend di Youtube

“Motifnya mendukung dan men-support para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya dan tulisannya yang bersangkutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x