AKSARA JABAR- Sejak 2006 lalu, Indonesia telah menandatangani Conventionon the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas. Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia kian terjamin dengan diterbitkannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Terlibat di Kasus SYL, Pegawai KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Alasan Lagi Giat Dinas
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum untuk memastikan terselenggaranya aksi-aksi nyata penghormatan disabilitas di Indonesia dan merupakan lanjutan dari ratifikasi CRPD.
Pada 10 Oktober 2023, komitmen Indonesia untuk menghormati hak-hak penyandang disabilitas juga diwujudkan dengan menjadi tuan rumah bagi Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kemitraan Pasca-2025 yang diselenggarakan di Makassar Sulawesi Selatan.
FTT ASEAN menghasilkan rekomendasi berupa percepatan pembangunan negara yang inklusif difabel sesuai tujuan dari ASEAN Enabling Masterplan 2025.
Baca Juga: Formasi CASN Kemenkumham 2023: CPNS 1015, PPPK 1563
Dalam perspektif pembangunan, upaya meningkatkan inklusivitas difabel yang tidak terbatas hanya pada pengembangan fasilitas infrastruktur. Namun juga harus memperhatikan aspek pengembangan sumber daya manusia disabilitas.
Di antaranya meningkatkan pengakuan kelompok disabilitas di masyarakat, melibatkan dalam partisipasi aktif dengan kesempatan yang sama, berkolaborasi, dan menghapus stigma yang diskriminatif. Pemerintah Indonesia telah menjadikan isu inklusivitas bagi penyandang disabilitas sebagai prioritas.
Hal tersebut dituangkan ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas yang mengatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor seperti kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, hak-hak sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak kesejahteraan sosial.