Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

- 20 Oktober 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi - Penyandang Disabilitas
Ilustrasi - Penyandang Disabilitas /Karawangpost/Pixabay/dickusvi

Pada bidang pendidikan, Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan inklusif agar mereka bisa bersekolah di sekolah reguler. Jumlah sekolah inklusif di Indonesia meningkat secara signifikan, yaitu dari 3.610 pada tahun 2015 menjadi 28.778 pada tahun 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penuh prinsip inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Melalui program literasi digital, Kemenkominfo memastikan para penyandang disabilitas punya hak yang sama dalam mengakses layanan digital.

Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebut, komunikasi publik guna memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal hak-hak penyandang disabilitas terus dilaksanakan.

"Hal ini perlu dilakukan juga karena kami mendapati bahwa diskriminasi masih saja terjadi pada saudara-saudara kita. Tentu ini akan mengganggu kesehatan mental bagi saudara- saudara kita ini. Untuk itu, kami turut mengajak seluruh stakeholders untuk berkolaborasi memperjuangkan agar cita-cita kita mewujudkan inklusivitas dapat segera terjadi." tegas Usman Kansong.

Untuk diketahui, pemberdayaan penyandang disabilitas difokuskan pada tiga hal yakni kesejahteraan (well-being), akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, dan akses kepada teknologi dan inklusi keuangan. Pada aspek ketiga itulah, Kemenkominfo ikut berkontribusi nyata agar penyandang disabilitas di Indonesia kian mudah mengakses teknologi digital.

Dengan begitu, panyandang disabilitas bisa merasakan persamaan hak untuk menikmati beragam layanan untuk pengembangan diri. Literasi digital yang memadai diharapkan berkontribusi positif terhadap kesehatan mental mereka.

Data terakhir menyebutkan, secara global, ada 1,3 miliar penyandang disabilitas. Dengan jumlah sebanyak itu, seluruh negara di dunia dituntut makin peduli terhadap penyandang disabilitas. Salah satu isu penting yang harus ditangani ialah menghapus stigma negatif dan diskriminasi terhadap mereka.

Stigma negatif akan berdampak langsung terhadap kesempatan penyandang disabilitas untuk bisa terlibat dalam kegiatan dan bekerja di tengah masyarakat. Penting dipahami, penyandang disabilitas tidak rentan karena cacat. Namun, mereka rentan karena sistem tidak dapat diakses oleh kelompok disabilitas.

Sesuai komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), dalam proses pembangunan tidak boleh ada satupun kelompok yang tertinggal (no one left behind).

Di Indonesia, upaya menyejahterakan penyandang disabilitas masih membutuhkan perhatian khusus Data Badan Perencanaan nyata agar penyandang disabilitas di Indonesia kian mudah mengakses teknologi digital.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah