AKSARA JABAR- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun silam kini menemukan titik terang.
Polisi akhirnya berhasil menetapkan Lima tersangka pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) yang meregang nyawa pada 18 Agustus 2021 silam.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Dirkrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut. Mereka adalah suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif dalam tiga bulan terakhir.
Dalam dua pekan terakhir, kata Kombes Surawan, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH mendatangi Mapolda Jabar dan mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Subang Fraksi PDI P Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Soklat
Kombes Surawan mengatakan MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.
Editor: Iing Irwansyah