Cair H-10 Lebaran, Simak Rincian THR 2023 PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan, Ada Tukin 50 Persen

- 30 Maret 2023, 11:56 WIB
THR 2023 PNS, Polri, TNI hingga pensiunan akan cair 10 hari sebelum Lebaran.
THR 2023 PNS, Polri, TNI hingga pensiunan akan cair 10 hari sebelum Lebaran. /Instagram @kemenkeuri

AKSARA JABAR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

"Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-1," kata Sri Mulyani dilansir dari laman Kemenkeu 29 Maret 2023.

Baca Juga: MG4 EV, Mobil Elektrik Pertama Keluaran MG Siap Bersaing di Pasaran Bandung

Sri menjelaskan, THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Adapun komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Baca Juga: Polri akan Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk Masyarakat

Selain itu, 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, untuk pertama kalinya THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dengan penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Gaji ke-13 2023

Sementara PP nomor 15/2023 ini juga mengatur terkait pemberian gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Erick Thohir Sebut Sudah Berjuang Maksimal

Menkeu Sri mengatakan pemerian gaji ke-13 ini sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan Juni 2023 mendatang.

"Untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Menkeu.***

Editor: Andi Permana

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x