AKSARA JABAR – THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak yang wajib didapatkan para pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.
Sedangkan Gaji ke-13 memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan yang berbeda dengan THR.
Dilansir dari website laman resmi Kementerian Keuangan RI menyebutkan jika Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah, sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Hanya saja Gaji ke-13 diberikan kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Segera Tayang, Aksi Pencurian Lukisan Bersejarah Dibintangi Pemeran Dilan
Baca Juga: Ini Tiga Tempat Wisata Bersejarah yang Jadi Saksi Hari Lahir Pancasila
Pada Tahun 2022, pemerintah memastikan akan memberikan Gaji ke-13 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polisi dan Pensiunan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja atau buruh yang telah mencapai satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Keagamaan dari Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, mendapatkan THR sejumlah satu bulan upah.