Apa Perbedaan THR VS Gaji ke-13, Sama atau Beda? Ini Penjelasannya!

- 1 Juni 2022, 15:09 WIB
Ketua Baggar DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ketua Baggar DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani /

Berbeda dengan gaji ke-13 yang diberikan sesuai besaran gaji atau pensiunan pokok yang biasa diterima serta lima puluh persen tunjangan kinerja per bulan dan ditunaikan oleh satuan kerja yang bersangkutan.

Baca Juga: Hati-Hati! Kelebihan Mengonsumsi Ikan Patin Dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke

Baca Juga: Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Baca Juga: Identitas Mayat Terbungkus Karung di Tanggerang Terungkap, Dugaan Sementara Korban Pembunuhan

Gaji pokok besarnya sudah ditetapkan dan diatur dalam tabel gaji yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan anak dibatasi untuk dua orang saja.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS yang masih aktif maupun sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan diambilkan dari gaji atau penghasilan tetap PNS.

“Gaji ke-13 diharapkan dapat digunakan dengan baik, biasanya dibelanjakan untuk keperluan sekolah,” tutur Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan yang tertulis pada pasal 5, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, THR Lebaran dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN dalam dua kondisi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah