Kapan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair? Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan Tunjangan

- 1 Juni 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022 /Pixabay.com/

AKSARA JABAR- Pencairan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022 akan cair dalam waktu dekat.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menetapkan kapan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair.

Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan akan disalurkan pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan dari Kemenkeu

Adapun penetapan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tetang Pemberian Tunjangan Harii Raya dan Gaji ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Presiden Jokowi telah menandatangani beleid tersebut sejak 13 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan pemberian Gaji ke 13 ini dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, kata Sri Mulyani pada 16 April 2022 lalu.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS yang akan dibayarkan berdasar komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x