AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendaptkan gaji pokok, juga akan mendaptkan sejumlah tunjangan.
Gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersbut, untuk gaji PNS 2022 golongan 3A tercatat sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 disesuaikan dengan masa kerja.
Baca Juga: Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan
Adapun sejumlah tunjangan yang didapat selain gaji PNS 2022 sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Makan
4. Tunjangan Umum
5. Tunjangan Jabatan