Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya !

- 13 Januari 2022, 10:08 WIB
Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya !
Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak Rinciannya ! /Instagram.com/korpri_indonesia

AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendaptkan gaji pokok, juga akan mendaptkan sejumlah tunjangan.

Gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam PP tersbut, untuk gaji PNS 2022 golongan 3A tercatat sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 disesuaikan dengan masa kerja.

Baca Juga: Gaji PNS Menggiurkan? Cek Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan dan Jenis Tunjangan yang Didapatkan

Adapun sejumlah tunjangan yang didapat selain gaji PNS 2022 sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Umum

5. Tunjangan Jabatan

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x