Pertama, ASN yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kondisi yang kedua, saat ASN yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri.
Karena untuk tugas di luar instansi pemerintah, gaji ditunaikan oleh instansi tempat penugasan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.***