Apa Perbedaan THR VS Gaji ke-13, Sama atau Beda? Ini Penjelasannya!

- 1 Juni 2022, 15:09 WIB
Ketua Baggar DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ketua Baggar DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani /

AKSARA JABAR – THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak yang wajib didapatkan para pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.

Sedangkan Gaji ke-13 memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan yang berbeda dengan THR.

Dilansir dari website laman resmi Kementerian Keuangan RI menyebutkan jika Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah, sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Hanya saja Gaji ke-13 diberikan kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Segera Tayang, Aksi Pencurian Lukisan Bersejarah Dibintangi Pemeran Dilan

Baca Juga: Diperpanjang! Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Wisata Bersejarah yang Jadi Saksi Hari Lahir Pancasila

Pada Tahun 2022, pemerintah memastikan akan memberikan Gaji ke-13 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polisi dan Pensiunan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja atau buruh yang telah mencapai satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Keagamaan dari Perusahaan. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, mendapatkan THR sejumlah satu bulan upah.

Berbeda dengan gaji ke-13 yang diberikan sesuai besaran gaji atau pensiunan pokok yang biasa diterima serta lima puluh persen tunjangan kinerja per bulan dan ditunaikan oleh satuan kerja yang bersangkutan.

Baca Juga: Hati-Hati! Kelebihan Mengonsumsi Ikan Patin Dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke

Baca Juga: Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Baca Juga: Identitas Mayat Terbungkus Karung di Tanggerang Terungkap, Dugaan Sementara Korban Pembunuhan

Gaji pokok besarnya sudah ditetapkan dan diatur dalam tabel gaji yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan anak dibatasi untuk dua orang saja.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS yang masih aktif maupun sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan diambilkan dari gaji atau penghasilan tetap PNS.

“Gaji ke-13 diharapkan dapat digunakan dengan baik, biasanya dibelanjakan untuk keperluan sekolah,” tutur Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan yang tertulis pada pasal 5, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, THR Lebaran dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN dalam dua kondisi.

Pertama, ASN yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kondisi yang kedua, saat ASN yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri.

Karena untuk tugas di luar instansi pemerintah, gaji ditunaikan oleh instansi tempat penugasan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah