AKSARA JABAR - Menjelang Lebaran atau Idul Fitri, biasanya perusahaan BUMN ataupun swasta akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya. Lantas, kapan THR 2023 karyawan swasta akan cair?
Untuk itu, karyawan swasta dapat menyimak artikel ini agar tahu kapan THR 2023 cair.
Baca Juga: Kapan THR 2023 Karyawan Swasta Cair? Simak Informasinya di Sini
Saat ini, pemerintah terus mendorong perusahaan agar memberikan THR 2023 lebih cepat kepada karyawan. Hal ini demi mendukung proses mudik yang lancar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, THR akan dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Hal itu diungkap Budi usai melaksanakan Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Jumat, 24 Maret 2023.
Namun, apabila menilik dari tahun sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai H-10 Lebaran.