Ormas yang Minta Paksa THR ke Pengusaha di Tangerang akan Ditindak Polisi

- 27 Maret 2023, 10:45 WIB
Ormas yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha di Tangerang akan ditindak polisi./Ilustrasi Uang THR
Ormas yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha di Tangerang akan ditindak polisi./Ilustrasi Uang THR /PIXABAY/iqbalnuril

AKSARA JABAR - Polres Metro Tangerang Kota mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukumnya untuk tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha.

Apabila ada ormas yang kedapatan memaksa meminta uang THR terhadap pelaku usaha, maka akan ditindak tegas oleh polisi.

"Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Digelar Juni, Weverse Con Festival 2023 Line Up: ENHYPEN, LE SSERAFIM, BAEKHO, Jeremy Zucker, Hwang Min Hyun

Dikatakan Zain, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak menolerir dan akan memberantas segala perbuatan premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oknum.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika ada yang menjadi korban pemerasan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Program KERAMAS di NET TV Kapan Tayang? Dibintangi Kaesang Pangarep

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x